DPR Mendesak Imigrasi Evaluasi Sistem Pengawasan untuk Atasi Pelanggaran WNA di Bali

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali. Hal ini bertujuan agar tindakan penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran menarik perhatian publik.
“Jika masalah yang melibatkan WNA sering terjadi di Bali, maka evaluasi harus mencakup bukan hanya individu WNA saja, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak seharusnya kalah cepat dalam menangani pelanggaran,” ungkap Mafirion dalam pernyataannya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Mafirion memberikan apresiasi terhadap upaya Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang memimpin operasi pengawasan orang asing di Canggu, Kabupaten Badung, pada malam 27 Agustus. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan yang berkelanjutan, bukan hanya bertindak ketika isu tersebut menjadi viral.
Ia berharap inspeksi tersebut bisa menjadi titik tolak bagi pihak Imigrasi untuk memperbaiki sistem pengawasan terhadap WNA di Bali.
Pengawasan yang efektif, menurutnya, harus dimulai sejak WNA memasuki Indonesia, selama mereka tinggal, hingga mereka meninggalkan negara ini.
“Jangan hanya fokus pada pemeriksaan paspor dan izin tinggal. Perlu juga diperhatikan aktivitas mereka. Di mana mereka tinggal, pekerjaan apa yang mereka lakukan, usaha apa yang mereka jalankan, dengan siapa mereka bekerja, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang mereka miliki,” jelasnya.
Mafirion juga mendorong Ditjen Imigrasi untuk mengembangkan sistem pengawasan yang berbasis data dan intelijen, terutama di area yang menjadi titik konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan lokasi pariwisata lainnya.
Menurutnya, data keimigrasian, laporan dari masyarakat, informasi dari pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, serta informasi terkait aktivitas usaha WNA, bisa dimanfaatkan sebagai alat deteksi dini.
“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Jika masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita perlu ditinjau kembali,” tandas Mafirion.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan harus tidak hanya terbatas pada pelanggaran administratif, seperti melebihi masa izin tinggal, tetapi juga mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, mengganggu ketertiban umum, dan pelanggaran hukum lainnya.
Lebih jauh, Mafirion meminta agar kerjasama antara Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
➡️ Baca Juga: Grup Khosla Resmi Mengakuisisi Seahawks dengan Nilai Tertinggi dalam Sejarah
➡️ Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Makna Nama Lengkapnya, Rachel Vennya Terkejut Rumah Biru Ingin Dijual




