Sindikat Materai Palsu Terbongkar, 3,4 Juta Keping Disita dan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Jakarta – Sindikat yang terlibat dalam produksi dan distribusi materai palsu berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan materai palsu.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa selain jumlah materai palsu yang sangat besar, petugas juga berhasil menyita satu set mesin produksi dan tiga gulung bahan baku.
“Aparat penegak hukum berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi materai dalam jumlah yang sangat signifikan,” kata Bimo dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Bimo menambahkan bahwa bahan baku yang berhasil diamankan masih memiliki potensi untuk memproduksi hingga 33 juta keping materai palsu.
Jika aktivitas sindikat ini tidak segera dihentikan, potensi kerugian bagi negara diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, bahan baku yang ditemukan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping materai. Dengan kata lain, jika kegiatan ini tidak dihentikan, kerugian yang dialami negara bisa mencapai sekitar Rp1 triliun,” jelasnya.
Selain memproduksi materai palsu, sindikat ini juga diduga telah mengedarkan jutaan keping materai ilegal ke masyarakat.
Bimo juga mengungkapkan informasi yang diterima bahwa sekitar 4 juta keping materai palsu telah terjual dengan nilai nominal yang mencapai Rp40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping materai telah terjual seharga kurang lebih Rp40 miliar. Mesin yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari,” tambahnya.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Dekananto Eko Purwono, menyatakan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dari Polda Metro Jaya, kami bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat yang terlibat dalam produksi dan peredaran materai palsu,” ungkap Dekananto.
Menurut Dekananto, pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat serta laporan-laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
➡️ Baca Juga: Prabowo Jelaskan Alasan Pertemuan Langsung dengan 503 Ketua DPRD di Akmil
➡️ Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Penggunaan Siri di iPhone untuk Aktivitas Sehari-hari Anda




