Sanksi Tegas untuk Pegawai Pemprov Bali yang Malas dan Tidak Layani Masyarakat dengan Baik

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan pegawai, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas dalam pelayanan publik.
Koster menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dengan menghubungi nomor pengaduan yang telah disediakan, yaitu 08214666666. Langkah ini diharapkan dapat menjaring laporan mengenai pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.
Instruksi ini menekankan perlunya pegawai untuk meningkatkan kinerja dan menciptakan inovasi guna mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Koster mengingatkan agar pegawai tidak hanya hadir di kantor dari jam 8 hingga 4, tetapi juga menjalankan tugas mereka dengan sebaik mungkin.
Selain aspek kinerja, instruksi ini juga menetapkan standar kualitas dan integritas pegawai. Pegawai diminta untuk memiliki pola pikir yang positif, berbicara dengan jujur, bersikap sopan, dan bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk kecurangan dalam melaksanakan tugas dan memberikan layanan kepada masyarakat.
Pegawai diharapkan untuk bekerja dengan fokus, tulus, dan cepat. Hal ini mencakup peningkatan kinerja, inovasi dalam pelayanan publik, serta menciptakan budaya layanan yang ramah dan menarik bagi masyarakat. Lingkungan kerja yang bebas dari keluhan juga menjadi salah satu aspek penting yang harus dibangun.
Setiap pegawai wajib menolak segala bentuk gratifikasi dan memperlakukan masyarakat dengan adil. Mereka juga harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Koster menekankan bahwa masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan dapat melaporkan melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.
Dalam instruksi tersebut, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh pegawai. Di antaranya adalah melarang penggunaan nama pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa; memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi; melakukan intervensi dalam proses administrasi pemerintahan; serta meminta atau menerima imbalan.
Pegawai juga dilarang untuk menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, atau anggaran untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penyebaran berita bohong dan tindakan perselingkuhan juga menjadi pelanggaran yang tak dapat ditoleransi.
Koster menjelaskan bahwa ketentuan ini dirumuskan sebagai langkah pencegahan agar perilaku pegawai tidak merusak reputasi Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
Apabila ada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, mereka akan dikenakan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Ini menjadi sinyal tegas bahwa kinerja buruk dan ketidakpatuhan terhadap instruksi tidak akan dibiarkan begitu saja.
➡️ Baca Juga: Wapres Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kawasan Timur
➡️ Baca Juga: KUR BRI Mendorong Peningkatan Omzet Pengusaha Genteng Majalengka dengan Melimpahnya Pesanan




