Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

KPK Sita Uang Rp 335 Juta dan Sepatu Louis Vuitton dari Bupati Tulungagung dalam OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai sebesar Rp 335 juta dan beberapa pasang sepatu dari merek ternama Louis Vuitton. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), pada tanggal 10 April 2026.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini diduga terkait dengan praktik korupsi dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW.

KPK mempresentasikan barang bukti yang berhasil disita, termasuk uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah sebagai hasil dari kasus ini. Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK menunjukkan uang tunai yang berjumlah Rp 335 juta serta empat pasang sepatu, yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 129 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa GSW diduga telah meminta sejumlah uang dari pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung, dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar. Dari angka tersebut, GSW sudah menerima sekitar Rp 2,7 miliar.

Dari total uang Rp 2,7 miliar yang diterima, termasuk di dalamnya adalah uang tunai yang disita dalam OTT, yakni sebesar Rp 335,4 juta.

Asep menambahkan bahwa uang yang disita tersebut diduga digunakan oleh GSW untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, serta kebutuhan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran di OPD.

Lebih lanjut, diketahui bahwa uang tersebut juga digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada beberapa anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

➡️ Baca Juga: Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Sahabat Kenang dengan Senyum Lebar dan Kenangan Indah

➡️ Baca Juga: 5 Mobil Keren dengan Harga Terjangkau yang Layak Jadi Incaran di Tahun Ini

Related Articles

Back to top button