KPK Sita Uang Rp 335 Juta dan Sepatu Louis Vuitton dari Bupati Tulungagung dalam OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai sebesar Rp 335 juta dan beberapa pasang sepatu dari merek ternama Louis Vuitton. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), pada tanggal 10 April 2026.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini diduga terkait dengan praktik korupsi dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW.

KPK mempresentasikan barang bukti yang berhasil disita, termasuk uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah sebagai hasil dari kasus ini. Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK menunjukkan uang tunai yang berjumlah Rp 335 juta serta empat pasang sepatu, yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 129 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa GSW diduga telah meminta sejumlah uang dari pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung, dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar. Dari angka tersebut, GSW sudah menerima sekitar Rp 2,7 miliar.

Dari total uang Rp 2,7 miliar yang diterima, termasuk di dalamnya adalah uang tunai yang disita dalam OTT, yakni sebesar Rp 335,4 juta.

Asep menambahkan bahwa uang yang disita tersebut diduga digunakan oleh GSW untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, serta kebutuhan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran di OPD.

Lebih lanjut, diketahui bahwa uang tersebut juga digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada beberapa anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

➡️ Baca Juga: Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Tingkatkan Keandalan Jaringan Nasional Jelang Idulfitri 1447 H

➡️ Baca Juga: AFC Mengakui Liga Indonesia Meningkatkan Peringkat Tertinggi Berkat Dampak Persib di Asia

Exit mobile version