Tarif Parkir Rp60 Ribu di DKI Jakarta: Masih Usulan dan Belum Diputuskan Resmi

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa saat ini tidak ada perubahan tarif parkir yang berlaku di ibu kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai angka-angka yang beredar terkait isu tarif parkir yang mencapai Rp60 ribu per jam.
Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan saat ini statusnya masih belum final.
“Kami ingin menekankan bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku saat ini. Angka yang beredar masih dalam tahap usulan dan belum menjadi keputusan resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Budi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD DKI, sesuai dengan peraturan yang ada.
Jika ada perubahan tarif parkir, proses tersebut harus melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ini termasuk memperhatikan masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Oleh karena itu, tarif parkir yang saat ini berlaku masih sama dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif parkir yang berlaku hingga saat ini adalah Rp2.000 per jam untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp7.000 untuk bus atau truk.
Di sisi lain, Budi menekankan bahwa pihaknya saat ini lebih fokus pada perbaikan tata kelola dan manajemen perparkiran. Ini dilakukan melalui perluasan sistem pembayaran digital, peningkatan peralatan perparkiran, serta penguatan pengawasan dan penertiban terhadap parkir liar.
Pembayaran parkir secara non-tunai sudah diterapkan di 31 ruas jalan dan rencananya akan diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi sistem sedang diperluas, pengawasan kami perkuat, dan tindakan tegas akan diambil terhadap parkir liar,” jelas Budi.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi dan menggunakan sistem pembayaran digital yang tersedia, agar mobilitas masyarakat dapat berlangsung dengan nyaman dan aman, serta agar fungsi jalan tetap terjaga dengan baik.
➡️ Baca Juga: Profil Jay Herdman, Putra John Herdman yang Bergabung dengan Bali United dan Bobol Gawang Timnas Indonesia
➡️ Baca Juga: Belanja Masyarakat Menguat Jelang Lebaran, Penjualan Ritel Diperkirakan Tumbuh 6,9%



