depo 10k depo 10k
lifestyle

Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang oleh Polisi, Ini Alasannya

Jakarta – Perkembangan terbaru mengenai kasus yang melibatkan Richard Lee kembali diumumkan oleh pihak kepolisian. Penyidik memastikan bahwa masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Informasi ini disampaikan oleh Kompol Andaru Rahutomo, yang menjabat sebagai Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai hal ini.

“Dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai hasil koordinasi antara penyidik dan kejaksaan,” katanya.

Menurut Andaru, perpanjangan ini dianggap perlu untuk memberi waktu bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara. Ini termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan yang diperlukan sebelum masuk ke tahap persidangan.

Seiring dengan itu, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah RE, istri Richard Lee, yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

“Hari ini, pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE, yang merupakan istri DRL, sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Kompol Andaru.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap RE bertujuan untuk memperkuat konstruksi kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

“Tujuan penyidik saat ini adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk konstruksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk proses berkas dan persidangan,” lanjutnya.

Di tengah proses penyidikan ini, pihak polisi juga memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai adanya perlakuan khusus terhadap Richard Lee selama masa penahanan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua tahanan diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang berada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di sini mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk hak-haknya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Hingga saat ini, penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.

➡️ Baca Juga: Sheila Dara Sampaikan Pesan Penting untuk Vidi Aldiano Jika Jadi ‘Sore

➡️ Baca Juga: Zodiak Hari Ini: Leo Perlu Sabar dalam Menghadapi Rekan Kerja

Related Articles

Back to top button