happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

DPR Tanyakan Dasar Hukum KKP dalam Penyelamatan Ribuan Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di beberapa lokasi di Jawa Timur telah menarik perhatian publik.

KKP menginformasikan bahwa mereka akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meneliti lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran perpajakan. Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tindakan penyegelan tersebut dapat dilakukan hanya berdasarkan indikasi semata? Ini merupakan isu hukum yang menarik untuk dibahas.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, meminta Dirjen PSDKP untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum dan prosedur pemeriksaan yang mendasari tindakan penyegelan tersebut.

Johan mengakui bahwa pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab KKP. Namun, ia berpendapat bahwa kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum, agar penegakan aturan tidak menimbulkan masalah baru bagi pelaku usaha dan masyarakat setempat.

Menurut Johan, “Pengawasan harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kita tidak ingin dalam proses penegakan aturan malah muncul masalah baru bagi pekerja, pengusaha, pemasok, atau perekonomian daerah,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan.

Oleh karena itu, Johan secara spesifik meminta Dirjen PSDKP untuk menjelaskan alasan di balik tindakan penyegelan itu, termasuk dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, status barang yang telah disita, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Keterbukaan informasi ini dianggap penting untuk menghindari ketidakpastian hukum terkait barang dan aktivitas usaha yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Johan menambahkan, “Saya meminta KKP untuk menjelaskan secara rinci: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar hukum penyegelan tersebut, bagaimana status barang yang disita, dan bagaimana tahapan serta waktu penyelesaian pemeriksaan. Jika memang ada pelanggaran, proseslah secara tegas. Jika ada barang atau kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan, kepastian hukum harus segera diberikan.”

Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat. Johan berharap bahwa pengawasan terhadap komoditas udang bisa melindungi pembudidaya lokal tanpa menciptakan permasalahan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, serta perekonomian daerah secara keseluruhan.

➡️ Baca Juga: Persija Vs Persib Berlangsung Kondusif, Polisi Pastikan Suporter Tinggalkan GBK Aman

➡️ Baca Juga: Tarif Parkir Rp60 Ribu di DKI Jakarta: Masih Usulan dan Belum Diputuskan Resmi

Related Articles

Back to top button