Hukum Wanita Haid Hadiri Salat Id Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu oleh umat Muslim. Selain sebagai waktu untuk menjalin silaturahmi, pelaksanaan Salat Id juga berfungsi sebagai syiar penting yang membawa kebersamaan dan kegembiraan setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah Ramadan.
Dalam suasana euforia Hari Raya, banyak wanita yang mungkin masih mempertanyakan apakah mereka yang sedang haid diperbolehkan untuk hadir dalam pelaksanaan Salat Id.
Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam salah satu kajiannya. Ia menegaskan bahwa wanita yang sedang mengalami haid sangat dianjurkan untuk hadir di pelaksanaan Salat Id, meskipun mereka tidak ikut melaksanakan shalat. Menurutnya, kedua hari raya dalam Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, adalah waktu bagi setiap Muslim untuk mengekspresikan kebahagiaan secara terbuka.
Ustaz Khalid menekankan bahwa Rasulullah SAW mendorong seluruh umat Islam untuk hadir dalam Salat Id, tanpa terkecuali. Anjuran tersebut berlaku untuk semua kalangan, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, hingga orang tua, termasuk di dalamnya wanita yang sedang haid.
“Termasuk wanita yang sedang berhalangan juga disarankan untuk hadir; jika mereka tidak dapat ikut shalat, setidaknya mereka bisa mendengarkan khutbahnya,” ucap Ustaz Khalid, seperti yang dilansir pada Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran wanita yang sedang haid dalam pelaksanaan Salat Id memiliki hikmah tersendiri. Selain merasakan suasana kebersamaan di Hari Kemenangan, wanita juga dapat menyimak khutbah yang berisi nasihat serta pengingat penting bagi kehidupan umat Islam.
Dengan demikian, wanita yang sedang haid tetap merupakan bagian dari syiar Islam, meskipun tidak melaksanakan shalat secara langsung. Kehadiran umat dalam jumlah besar pada Salat Id juga menjadi simbol persatuan dan kekuatan iman.
Dalam pandangan para ulama, hukum Salat Id memang memiliki variasi. Sebagian dari mereka menyebutkan bahwa Salat Id termasuk sunnah muakkad, sementara yang lain menganggapnya sebagai hal yang wajib.
Pendapat yang menyatakan wajib biasanya berlandaskan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang selalu melaksanakannya serta menganjurkan seluruh umat untuk hadir.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW biasanya makan terlebih dahulu sebelum berangkat untuk Salat Id. Ini menjadi simbol bahwa ibadah puasa telah berakhir, dan umat Islam diperbolehkan untuk makan di pagi hari.
➡️ Baca Juga: Buya Yahya Menguraikan Perang Dunia 3 dan Tanda-Tanda Kiamat yang Perlu Diketahui
➡️ Baca Juga: Ayah Vidi Aldiano Rindukan Nonton Podhub yang Dihadirkan Anaknya sebagai Hiburan



