Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Kesejahteraan Sosial dengan Perubahan Signifikan

DPRD Kota Bandung sedang mengerjakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, yang kini dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi yang sedang disusun ini bukan sekadar revisi, melainkan sebuah perda yang sepenuhnya baru.
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, mengungkapkan bahwa fokus awal pembahasan hanya terletak pada perubahan kedua dari Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun, dalam perjalanan diskusi, substansi yang dibahas ternyata mengalami perubahan lebih dari 50 persen.
“Hal ini disebabkan adanya sejumlah regulasi baru, khususnya dari Kementerian Sosial, yang mengharuskan penyesuaian. Oleh karena itu, raperda ini bukan sekadar revisi,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan pada 6 Maret 2026.
Iman menyatakan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam pembahasan raperda ini. Pertama, penguatan dan pengaturan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yang mencakup kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.
Ia melanjutkan, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, perizinan untuk LKS dapat diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki dasar hukum yang lebih kokoh untuk menjalankan pengawasan. Kedua, raperda ini juga mengatur tentang pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, membahas mengenai undian gratis berhadiah (UGB).
Ia menegaskan bahwa untuk kegiatan spontan, seperti penggalangan dana di tingkat lingkungan saat terjadi musibah, tidak dibutuhkan izin khusus. Namun, jika kegiatan tersebut melibatkan figur publik dan menjangkau wilayah yang lebih luas—terutama melalui media sosial—maka harus melapor dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat. “Jika jangkauannya sudah lintas daerah, maka izin harus diperoleh,” tegasnya.
Dalam upaya memperkaya materi, Pansus 12 telah melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk kunjungan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil diskusi dan masukan yang diperoleh, disepakati untuk mencabut perda lama dan menggantinya dengan regulasi yang baru.
Saat ini, proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan agar raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.
“Setelah kami merespons catatan dari provinsi dan tidak ada yang krusial, raperda ini bisa segera diparipurnakan,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Inovasi dalam Energi Terbarukan: Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
➡️ Baca Juga: Teknologi yang Diprediksi Akan “Mati” dalam 5 Tahun Ke depan



