Anggota DPR Menegaskan Pentingnya Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tepat Waktu

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan pentingnya agar Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk para pendidik madrasah sebelum perayaan Idulfitri 1447 H.
Abidin menggarisbawahi bahwa tanggung jawab atas kesejahteraan guru madrasah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, dan hak setiap guru untuk menerima TPG harus dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Apabila pembayaran TPG untuk guru madrasah mengalami keterlambatan, hal ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial, terutama jika hak-hak guru tidak diprioritaskan sebelum momen Lebaran,” ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Maret 2026.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para guru madrasah terkait masalah keterlambatan dalam pembayaran tunjangan. Ia meminta Kemenag untuk mempercepat proses verifikasi data melalui Simpatika, agar 405.438 guru madrasah dapat menerima hak bulanan mereka tanpa harus menunggu hingga Lebaran tiba.
Meskipun pencairan tahap 3 dan 4 dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah dimulai, proses yang dilakukan secara bertahap ini perlu dipercepat agar tidak mengecewakan ribuan pendidik agama yang masih memiliki penghasilan yang rendah.
“Komisi VIII tidak akan tinggal diam; kami berkomitmen untuk mengawasi agar hak-hak guru madrasah dapat dipenuhi tepat waktu menjelang Lebaran, sehingga kita dapat menghindari potensi demonstrasi yang timbul akibat ketidakadilan ini,” tandasnya.
➡️ Baca Juga: Pesantren Dalwa Pasuruan: Pusat Pendidikan Islam Terkemuka
➡️ Baca Juga: Perkembangan Terbaru dalam Penanganan Kasus COVID-19 di Dunia




