Pembayaran Fidyah: Panduan Lengkap dari Buya Yahya untuk Menghindari Kesalahan

Bulan Ramadhan merupakan waktu yang sangat berharga bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah puasa. Namun, ada kalanya tidak semua individu dapat menjalankan puasa karena berbagai alasan tertentu. Dalam kondisi semacam ini, mereka yang tidak dapat berpuasa diharuskan untuk membayar fidyah sebagai pengganti.
Pendakwah yang dihormati, Buya Yahya, menjelaskan bahwa tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menentukan siapa yang harus membayar fidyah, sedangkan yang lainnya diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain.
Menurut Buya Yahya, banyak orang sering salah kaprah dalam memahami kewajiban fidyah. Banyak yang beranggapan bahwa setiap utang puasa dapat digantikan dengan fidyah, padahal ajaran Islam menekankan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.
Ia menjelaskan bahwa individu yang tidak berpuasa karena alasan tertentu biasanya tetap diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan, yang dikenal dengan istilah qadha.
“Adapun fidyah, anggap saja Ibu ini sudah tahu mengenai kewajiban membayar fidyah, jadi saya tidak akan merinci lebih lanjut. Tidak semua utang bisa diselesaikan dengan fidyah,” ungkap Buya Yahya dalam sebuah penjelasan yang ditayangkan di YouTube pada Senin, 16 Maret 2026.
Salah satu contoh orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah adalah mereka yang memiliki utang puasa namun menunda penggantiannya hingga bulan Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah. Dalam hal ini, orang tersebut tetap harus mengganti puasa dan sekaligus membayar fidyah.
“Ada beberapa utang yang harus dibayar dengan fidyah, siapa saja itu? Misalnya, ibu-ibu yang malas membayar utang puasa sampai masuk Ramadan lagi tanpa menyelesaikannya, maka mereka harus membayar utang puasa dan fidyah,” jelas Buya Yahya.
Selain itu, fidyah juga dapat berlaku bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya, meskipun dirinya sendiri masih mampu untuk berpuasa.
Dalam situasi tersebut, selain mengganti puasa di hari lain, ada kewajiban fidyah yang juga harus ditunaikan sebagai bentuk tanggung jawab ibadah. Buya Yahya mencontohkan keadaan ini dalam penjelasannya.
“Misalnya, seorang perempuan yang hamil tapi tidak khawatir akan kesehatan dirinya, hanya khawatir terhadap anaknya, maka dia boleh berpuasa dan tetap harus membayar fidyah,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Teknologi yang Diprediksi Akan “Mati” dalam 5 Tahun Ke depan
➡️ Baca Juga: AS Hancurkan Kapal Iran di Laut Lepas Sri Lanka, Menlu Iran: AS Akan Menghadapi Konsekuensinya


