Konflik AS-Israel dan Iran Picu Ketidakpastian Perjalanan Umrah, AMPHURI Tanggapi Hal Ini

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ketidakpastian dalam perjalanan umrah akibat konflik yang terjadi di wilayah Asia Barat, khususnya antara Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menjelaskan bahwa situasi ini disebabkan oleh penutupan beberapa ruang udara serta penyesuaian jadwal penerbangan yang dilakukan oleh maskapai sebagai respons terhadap konflik tersebut. Akibatnya, jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah dari Indonesia menjadi terpengaruh.
“Meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran memaksa beberapa negara untuk menutup ruang udara, sehingga maskapai pun harus merubah rute penerbangan, bahkan ada yang menunda atau menghentikan jadwal penerbangan,” ungkap Firman dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Kamis, 5 Maret 2026.
Meskipun Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa situasi di wilayahnya tetap aman dan terkendali, mereka tetap menerapkan langkah-langkah kewaspadaan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Firman juga menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama terkait dengan perlindungan bagi jamaah dan petugas umrah. Ia menggarisbawahi Pasal 96 ayat (5) yang mengatur tentang perlindungan hukum, keamanan, serta layanan dasar bagi jamaah, dengan beberapa pengecualian untuk jamaah umrah mandiri.
Jamaah umrah mandiri, katanya, menghadapi ketidakpastian karena mereka bisa terkena dampak pembatalan sepihak oleh penyedia layanan, termasuk penerbangan dan akomodasi.
“Ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib mereka (jamaah mandiri) jika terjadi pembatalan sepihak oleh penyedia layanan transportasi, penerbangan, atau hotel, yang jelas tidak mendapatkan perlindungan dari negara,” tegas Firman.
“Termasuk dalam hal klaim asuransi jiwa, kesehatan, atau perjalanan yang bisa ditolak karena alasan force majeure. Hal ini berbeda dengan jamaah umrah yang melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5) tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakariya Anshary, berharap agar kondisi di kawasan Timur Tengah yang semakin tegang segera mereda. Ia berharap aktivitas perjalanan ibadah umrah dapat kembali normal, terutama menjelang musim haji 1447H/2026 yang sudah semakin dekat.
Selain membahas konflik di Asia Barat, AMPHURI juga menyampaikan rencana untuk mengajukan permohonan pengujian materiil (Judicial Review/JR) terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
➡️ Baca Juga: Panduan Cara Mendapatkan Uang dari Internet Melalui YouTube
➡️ Baca Juga: Rahasia Menu “Color Filters” untuk Bikin Layar AMOLED Lebih Tahan Baterai 12 %


