Hukum Menggunakan Jasa Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi membagikan uang baru kepada anak-anak dan kerabat menjadi salah satu momen yang sangat dinanti. Permintaan terhadap uang pecahan kecil seperti Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 pun meningkat tajam setiap tahun menjelang lebaran.
Seiring dengan tingginya permintaan tersebut, berbagai layanan penukaran uang baru bermunculan di berbagai lokasi. Dari pinggir jalan hingga pusat perbelanjaan, banyak orang yang memilih menggunakan jasa ini karena dianggap lebih praktis dan menghindari antrean panjang di bank.
Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh jasa penukaran uang ini juga menimbulkan pertanyaan yang cukup kompleks: bagaimana hukum bisnis jasa tukar uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal dalam pandangan Islam?
Di lapangan, banyak penyedia jasa penukaran uang yang menetapkan potongan tertentu. Sebagai contoh, jika seseorang menukarkan uang sebesar Rp1 juta, ia mungkin hanya menerima Rp900 ribu atau bahkan Rp800 ribu dalam bentuk pecahan baru. Selisih antara nominal yang ditukarkan dan yang diterima tersebut sering kali dianggap sebagai biaya jasa.
Praktik ini kemudian memicu perdebatan di kalangan para ulama mengenai hukum Islam. Apakah potongan yang dikenakan tersebut termasuk biaya layanan yang sah, atau justru masuk dalam kategori riba yang dilarang?
Ulama terkemuka, Buya Yahya, memberikan penjelasan bahwa praktik penukaran uang dengan selisih nominal seperti itu termasuk dalam kategori riba. Ia mencontohkan situasi di mana seseorang menyerahkan uang Rp1 juta dan menerima kembali Rp900 ribu dalam pecahan baru.
“Jika dalam proses serah terima terjadi pemberian uang lama sebesar Rp1 juta lalu diberikan uang baru Rp900.000, maka ini jelas terdapat riba karena ada selisih Rp100.000. Riba dalam penukaran uang lama dengan uang baru yang memiliki selisih adalah dosa di hadapan Allah,” ungkap Buya Yahya dalam sebuah sesi di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Ia juga menekankan bahwa kerelaan dari pihak yang melakukan penukaran tidak mengubah hukum yang berlaku. Meski seseorang rela dengan keadaan tersebut, hal itu tetap berurusan dengan riba.
“Walaupun ia rela, urusan riba tetap berlaku,” tegasnya.
Namun, Buya Yahya menambahkan bahwa usaha jasa penukaran uang masih dapat dilakukan dengan syarat akad yang benar. Ia menjelaskan bahwa penukaran uang dan pembayaran jasa harus dipisahkan sebagai dua transaksi yang berbeda. Uang Rp1 juta harus ditukar dengan pecahan yang setara (Rp1 juta) terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke transaksi biaya jasa.
➡️ Baca Juga: Dinar Candy Adakan Lomba Hafal Al-Qur’an Berhadiah Umrah Selama Ramadhan
➡️ Baca Juga: Pembayaran Fidyah: Panduan Lengkap dari Buya Yahya untuk Menghindari Kesalahan



