RUU Ketenagakerjaan Disahkan Menjadi UU, Dasco dan Kapolri Temui Buruh di DPR

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertemu dengan para buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertemuan ini berlangsung setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang resmi.

Dasco hadir bersama rekan-rekan pimpinan DPR lainnya, seperti Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Di hadapan para demonstran buruh, Dasco menyampaikan bahwa pengesahan RUU tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR dan Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga ke depan kerjasama antara pekerja, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat terus berjalan dengan baik,” ungkap Dasco sambil berbicara melalui pengeras suara yang disediakan dalam aksi tersebut.

Dasco mengungkapkan bahwa penyelesaian undang-undang ini memang ditargetkan untuk selesai pada bulan Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa DPR telah memenuhi target tersebut dengan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut pengesahan regulasi baru ini sebagai hadiah bagi buruh agar mereka tetap bisa memperjuangkan hak-hak mereka.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Proses pengesahan ini dilakukan sekitar tiga minggu sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung mendapatkan jawaban setuju dari peserta rapat.

Pengesahan regulasi ini merupakan respons terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Salah satu poin dari putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang untuk memisahkan ketentuan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi para pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Materi perlindungan dalam regulasi ini mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Regulasi ini juga mencakup ketentuan yang memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja di Indonesia.

➡️ Baca Juga: Upaya Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Rawan

➡️ Baca Juga: Optimalkan Energi Harian dengan Rutinitas Gym Pagi untuk Kinerja Aktivitas yang Lebih Stabil

Exit mobile version