Jakarta – Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), mengungkapkan bahwa PT Pertamina saat ini mengalami kerugian signifikan akibat kontrak sewa kapal dengan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), yang dipimpin oleh Kerry Adrianto Riza. Ia menilai bahwa transaksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yoki setelah memberikan kesaksian dalam sidang yang membahas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan produk kilang PT Pertamina, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Yoki mempertanyakan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara. Ia berpendapat bahwa keputusan bisnis yang diambil oleh PIS dalam menyewa kapal PT JMN sebelumnya adalah langkah yang tepat dan menguntungkan bagi perusahaan. Sebaliknya, ia menilai bahwa proses hukum yang menyangkut penyewaan kapal tersebut justru berdampak negatif pada kondisi keuangan Pertamina.
“Lalu, siapa yang sebenarnya merugikan negara? Apakah keputusan kami pada waktu itu? Atau justru kasus ini yang membuat Pertamina mengalami kerugian?” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dampak langsung dari penanganan kasus tersebut adalah pengunduran diri PT PIS dari kapal JMN yang sebelumnya disewa dengan tarif yang relatif rendah. Akibatnya, Pertamina kini terpaksa membayar biaya sewa yang sembilan kali lipat lebih tinggi.
“Karena adanya kasus ini, PIS terpaksa melepaskan kapal tersebut. Dan penasihat hukum menunjukkan bahwa kini Pertamina harus membayar sekitar US$ 350.000, yang jauh lebih mahal,” tambahnya.
Yoki menjelaskan bahwa PT Pertamina sebelumnya menyewa kapal jenis Suezmax milik PT JMN dengan tarif sekitar US$ 37.000. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah bisnis yang tepat dan tak ada indikasi harga sewa yang berlebihan menurut penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, akibat kasus tersebut, PT Pertamina kini harus membayar sekitar US$ 350.000.
“Waktu itu, kami menyewa kapal JMN milik Pak Kerry dengan tarif US$ 37.000 untuk kapal Suezmax. Namun, karena kasus ini, PIS terpaksa melepaskan kapal tersebut. Penasihat hukum juga menunjukkan bahwa sekarang Pertamina harus membayar sembilan kali lipat lebih mahal, mencapai US$ 350.000. Jadi, keputusan bisnis yang kami ambil sebelumnya tidak pernah dinyatakan mahal oleh BPK, tetapi karena keputusan ini, Pertamina kini harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Ulasan Singkat Earbuds Nyaman untuk Pengalaman Mendengarkan Musik Sehari-hari
➡️ Baca Juga: Profil Luc Marijnissen, Bek FCV Dender Asal Surabaya yang Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia
