Skema Baru Upah Minimum dalam UU Ketenagakerjaan Meningkatkan Gaji Karyawan secara Efektif

Jakarta – Berita menggembirakan bagi para pekerja muncul dengan disetujuinya aturan baru di bidang ketenagakerjaan oleh DPR. Salah satu poin kunci yang menarik perhatian adalah perubahan dalam skema pengupahan, termasuk penetapan upah minimum yang kini kembali mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu acuan utama.

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, berpendapat bahwa skema pengupahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan ini lebih baik dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa perubahan signifikan yang diperkirakan akan memengaruhi cara penetapan kenaikan upah minimum di Indonesia.

“Dalam pasal yang membahas tentang upah, terdapat sedikit peningkatan dibandingkan dengan skema pengupahan buruh yang saat ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah peran Dewan Pengupahan dalam menetapkan kenaikan upah minimum. Dewan ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk perwakilan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah.

Dalam regulasi terbaru, Dewan Pengupahan diwajibkan untuk melakukan survei terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau memanfaatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu referensi dalam menentukan kenaikan upah minimum.

“Apabila upah minimum di suatu daerah masih di bawah hasil survei BPS atau rekomendasi Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,” jelas Iqbal.

Dengan demikian, posisi upah minimum terhadap KHL menjadi salah satu faktor krusial dalam menentukan mekanisme pengupahan di suatu wilayah. Jika upah minimum masih di bawah hasil perhitungan KHL, maka KHL akan menjadi acuan yang digunakan.

Namun, situasi berbeda diterapkan jika upah minimum di suatu daerah sudah melampaui KHL. Dalam kondisi ini, perhitungan kenaikan upah akan menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.

“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya, PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Namun, setelah diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, rentang tersebut ditingkatkan menjadi 0,5 hingga 0,9. Dalam undang-undang baru ini, DPR telah menaikkan indeks tersebut menjadi antara 0,5 hingga 1,0,” tuturnya.

Perubahan skema ini memberikan rentang indeks tertentu dalam formula perhitungan upah minimum hingga mencapai angka 1,0. Selain itu, formula ini juga mencakup variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari pertimbangan dalam penetapan upah minimum.

Dengan adanya skema baru ini, upah minimum diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja. Sebagai dampaknya, diharapkan kesejahteraan buruh dapat meningkat seiring dengan penyesuaian yang lebih tepat terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang aktual.

Mekanisme baru ini juga diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik buruh maupun pengusaha. Penetapan yang lebih transparan dan akurat diharapkan bisa mengurangi konflik antara pekerja dan pengusaha yang seringkali muncul akibat ketidakpuasan terhadap gaji.

Dengan demikian, pemahaman mengenai upah minimum dan mekanisme penetapannya menjadi sangat penting, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha dan pemerintah. Setiap pihak perlu menyadari bahwa upah yang adil adalah kunci dari hubungan industrial yang harmonis.

Dalam implementasinya, perlu ada kerjasama yang erat antara Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan pengusaha untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah keputusan yang berlandaskan data dan pertimbangan yang objektif. Dengan demikian, harapan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja dapat menjadi kenyataan.

Ke depan, penting bagi semua stakeholder untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari regulasi baru ini. Dengan cara ini, penyesuaian dapat dilakukan secara berkala untuk memenuhi kebutuhan yang terus berubah seiring dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.

➡️ Baca Juga: Lebaran Betawi di Lapangan Banteng: Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan

➡️ Baca Juga: Mendagri Tito Mendorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD untuk Stimulus Ekonomi

Exit mobile version