Ketua DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse, memberikan tanggapannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang uang pensiun bagi mantan pejabat negara.
Arse menyatakan dukungannya untuk revisi undang-undang tersebut agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini, seiring dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan.
“Ini adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi isi dari putusan MK tersebut. Dari sisi waktu, undang-undang ini memang sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat. Kita perlu mempertimbangkan aspek keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara agar lebih proporsional,” ungkap Arse kepada para wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arse kemudian mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk membahas regulasi baru mengenai uang pensiun mantan pejabat.
“Tempat yang paling tepat untuk membahas undang-undang ini mungkin di Komisi XI dan II. Jika memungkinkan, pembentukan pansus akan lebih baik,” ujarnya.
“Dengan adanya pansus, kita dapat mendengar lebih banyak aspirasi dari anggota DPR sendiri,” tambah Arse.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR dan DPR, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak dilakukan perubahan dalam waktu dua tahun.
“Apabila tidak ada penggantian setelah dua tahun berlalu, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara permanen,” jelas Saldi.
Mahkamah menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut kehilangan relevansinya karena telah terjadi perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 dianggap tidak lagi sesuai dengan struktur lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Saldi menambahkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yaitu UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.
Undang-undang tersebut pada dasarnya dirancang untuk menyatukan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantan pejabatnya.
➡️ Baca Juga: AFC Mengakui Liga Indonesia Meningkatkan Peringkat Tertinggi Berkat Dampak Persib di Asia
➡️ Baca Juga: AS dan Israel Koordinasikan Serangan Terhadap Iran untuk Keamanan Regional
