PLN Jelaskan Penyebab Listrik Padam di Batam Akibat Hewan Liar Masuk Gardu Induk

PT PLN Batam, yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau, telah berhasil mengembalikan pasokan listrik kepada pelanggan yang terpengaruh oleh gangguan pada sistem kelistrikan di Kota Batam. Pemadaman ini terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 06.37 WIB, dan berdampak cukup luas.

Menurut Rudi Antono, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, pemulihan sistem kelistrikan ini merupakan hasil kerja keras tim teknis dan operasional yang terus menerus melakukan upaya untuk menormalkan sistem secara bertahap.

Dia menjelaskan bahwa indikasi awal menunjukkan bahwa gangguan tersebut disebabkan oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan, yang menyebabkan masalah pada instalasi kelistrikan dan berpengaruh terhadap pasokan listrik di beberapa wilayah.

Rudi menambahkan bahwa proses penelusuran untuk menemukan penyebab pasti gangguan ini masih berlangsung, melibatkan tim teknis serta pihak berwenang terkait.

Sejak malam hari setelah kejadian, pemulihan sistem menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak telah berhasil dinormalkan, sehingga pasokan listrik kepada seluruh pelanggan yang terkena dampak di Kota Batam bisa kembali beroperasi.

“Langkah pemulihan dilakukan melalui tahapan teknis yang sistematis, mulai dari pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit, hingga pemulihan jaringan transmisi dan distribusi. Kami selalu mengutamakan keselamatan, kestabilan, serta keandalan sistem kelistrikan dalam setiap proses,” ungkapnya.

Pada hari Selasa pukul 04.00 WIB, sekitar 98 persen dari pelanggan telah mendapatkan kembali pasokan listrik, dan 99 persen dari beban yang padam sudah kembali menyala. Selain itu, seluruh fasilitas di gardu induk dan transmisi di Kota Batam juga telah berfungsi kembali.

Meskipun pasokan listrik sudah normal, PLN Batam tetap menempatkan petugas teknis dan operasional dalam keadaan siaga untuk memantau kondisi sistem dan memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

PLN Batam juga berkomitmen untuk memenuhi hak pelanggan terkait kualitas pelayanan yang diberikan.

“Jika gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan, kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rudi.

Untuk pelanggan reguler, kompensasi yang diberikan mencapai 10 persen dari biaya beban bulanan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

➡️ Baca Juga: Latihan Gym untuk Meningkatkan Fleksibilitas dan Mobilitas Tubuh Secara Efektif

➡️ Baca Juga: Arus Balik H+2 Lebaran: Polri Ungkap Waktu Penting yang Harus Diwaspadai

Exit mobile version