Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Setelah Memeras Pedagang dengan Airsoft Gun

Jakarta – Polsek Baleendah berhasil menangkap seorang oknum wartawan berinisial G yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pedagang dengan ancaman menggunakan airsoft gun.

Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait dugaan pemaksaan di area Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Pelaku mengaku sebagai wartawan dan memeras masyarakat dengan tuduhan bahwa mereka menjual minuman keras (miras). Ia mengancam untuk menyebarkan informasi tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap Hendri pada Kamis, 3 September 2026.

Hendri menambahkan bahwa pemilik kios, yang tidak melakukan penjualan miras, menolak untuk memenuhi permintaan pelaku. Tindakan tersebut berujung pada upaya pemaksaan dari oknum wartawan itu, yang mengancam akan memviralkan lokasi usaha mereka.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat pelaku mendatangi lokasi dalam keadaan mabuk.

Setelah mendapatkan laporan, pihak polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit airsoft gun beserta peluru gotri. Selain itu, mereka juga menemukan kartu nama dari tiga media yang berbeda.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa pelaku menunjukkan senjata tersebut dan mengancam korban dalam situasi yang menegangkan.

“Memang benar. Ketika pelaku melakukan ancaman, saksi melihat bahwa ia memperlihatkan airsoft gun yang dimilikinya,” jelas Hendri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga pernah melakukan tindakan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan diri sebagai wartawan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa urine terduga pelaku positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo), yang menjadi bagian dari prosedur dalam penanganan kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku positif menggunakan amphetamine dan benzo. Ia juga diketahui sering melakukan tindakan pemalakan dengan menggunakan identitas sebagai wartawan di wilayah Baleendah,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku masih ditahan di Polsek Baleendah, sementara korban yang melaporkan kejadian tersebut adalah satu orang.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

➡️ Baca Juga: Desain Kompak yang Sempurna untuk Layar Luas Galaxy Z Fold8

➡️ Baca Juga: Klasemen Serie A: Inter Milan Memimpin, Klub Indonesia Berada di Zona Liga Champions

Exit mobile version