Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang mengatur hak keuangan para pejabat negara. Hal ini disebabkan oleh undang-undang lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Dalam putusan dengan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, dianggap inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sesi pembacaan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin, mengemukakan bahwa terdapat lima poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam proses pengaturan ulang undang-undang tersebut.
Ia menekankan bahwa pengaturan mengenai besaran dan mekanismenya perlu memperhatikan prinsip proporsionalitas yang adil serta akuntabilitas, sambil tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang beragam.
Poin lainnya yang diingatkan oleh Mahkamah adalah bahwa substansi undang-undang yang berkaitan dengan hak keuangan atau administratif bagi pejabat negara harus disusun berdasarkan karakter lembaga yang diwakilinya.
MK juga menyoroti perbedaan antara pejabat negara berdasarkan cara pemilihannya, seperti pejabat yang terpilih melalui pemilihan umum (elected officials) dan pejabat yang ditunjuk berdasarkan kompetensi (selected officials).
Saldi menambahkan bahwa ada kemungkinan untuk memperluas cakupan undang-undang ini dengan memasukkan pejabat negara yang diangkat melalui penunjukan, contohnya adalah jabatan menteri negara.
Selanjutnya, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan yang baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis dalam negara perlu dilindungi dari tekanan yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitas mereka.
Saldi juga menyampaikan bahwa perlu dipertimbangkan keberadaan hak pensiun. Hal ini bisa jadi dipertahankan atau dicari model lain berupa “uang kehormatan” yang dapat diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir.
Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode bagi pejabat terpilih, pejabat yang diangkat, dan pejabat yang ditunjuk, menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan tersebut.
Poin terakhir yang ditekankan oleh Mahkamah adalah bahwa proses pembentukan undang-undang harus melibatkan pihak-pihak yang memperhatikan aspek keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai dengan prinsip partisipasi publik yang berarti.
➡️ Baca Juga: Upaya Konservasi Laut di Pulau Komodo: Menjaga Keindahan Alam
➡️ Baca Juga: Meksiko Siap Bantu Pengurusan Visa untuk Timnas Irak Jelang Play-off Piala Dunia 2026
