Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo dan rekan-rekannya terkait uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penolakan ini terjadi karena alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut dinilai tidak jelas.
Putusan mengenai permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo dan timnya, dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026, dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta, pada hari Senin. Keputusan ini diambil bersamaan dengan dua perkara lainnya, yaitu Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, yang memiliki substansi dan amar yang serupa.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”
Dalam penjelasan hukum, Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan mulai dari petitum angka 2 hingga angka 6 yang disampaikan oleh para pemohon tidak disertai dengan uraian yang memadai dalam bagian alasan permohonan. Hal ini menjelaskan mengapa norma-norma yang dimohonkan seharusnya dikecualikan hanya untuk akademisi, peneliti, atau aktivis.
Lebih lanjut, Ketua MK menambahkan bahwa untuk subjek hukum lain yang termasuk dalam lingkup norma-norma yang dimaksud, tidak ada pengecualian, sehingga norma tersebut tetap berlaku bagi semua pihak.
Oleh karena itu, penafsiran yang diminta dalam petitum angka 2 sampai angka 6 hanya akan berlaku untuk kepentingan para pemohon itu sendiri.
Suhartoyo menegaskan bahwa jika norma-norma tersebut dimaknai sesuai dengan permohonan para pemohon, maka pemaknaannya akan bersifat umum (erga omnes) dan tidak dapat dibatasi hanya untuk kelompok tertentu.
Selain itu, tidak terdapat argumentasi yang menjelaskan mengapa norma yang dimohonkan untuk diuji secara konstitusional dianggap bermasalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Di sisi lain, Ketua MK melanjutkan bahwa petitum angka 7 hingga angka 9 yang meminta agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lain menggunakan istilah “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma tersebut juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
“Menurut Mahkamah, permohonan ini selain tidak lazim, juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya. Apakah para pemohon ingin menguji kedua norma yang dijunctokan?” ungkap Suhartoyo.
Apabila itu yang diinginkan oleh para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya hal tersebut dirumuskan dalam petitum yang terpisah, seperti halnya petitum angka 2 sampai angka 6 yang menyebutkan satu norma dalam satu petitum.
Dengan penolakan ini, Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmennya terhadap kejelasan dan ketepatan dalam pengajuan permohonan uji materi. Keputusan tersebut juga mengingatkan semua pihak untuk lebih teliti dalam menyusun argumen dan permohonan yang diajukan, sehingga dapat diproses dengan baik di pengadilan konstitusi.
Uji materi KUHP dan UU ITE terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap banyak aspek kehidupan masyarakat. Dengan penolakan ini, MK menekankan pentingnya kejelasan dan relevansi dalam setiap permohonan yang diajukan.
Keputusan ini tak hanya menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, tetapi juga merupakan panggilan bagi penggugat untuk lebih memahami dan menyusun argumen hukum yang solid. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas hukum dan konstitusi di Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, penolakan permohonan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh individu atau kelompok yang ingin membawa isu-isu hukum ke ranah konstitusi. Adanya kebutuhan untuk menjelaskan dengan lebih rinci dan meyakinkan mengapa suatu norma harus diubah atau dikecualikan bagi kelompok tertentu menjadi sangat penting.
Dengan demikian, MK terus berperan sebagai lembaga pengawal konstitusi yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam mengajukan permohonan hukum di masa depan.
➡️ Baca Juga: Diet Alami untuk Detoksifikasi Tubuh Secara Bertahap dan Aman Setiap Hari
➡️ Baca Juga: Lionel Messi Tak Punya Target Muluk di Piala Dunia Antarklub, Sadar Inter Miami Bukan Barcelona
