Mentrans Iftitah Evaluasi Pembiayaan Kawasan Transmigrasi Lewat Obligasi untuk Mengurangi Ketergantungan pada APBN

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengusulkan skema pembiayaan melalui obligasi serta insentif fiskal dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketransmigrasian.

Inisiatif ini dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan hingga 30 tahun mendatang, sekaligus mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana tersebut disampaikan oleh Iftitah dalam pernyataan resmi kepada media di kawasan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.

Usulan mengenai skema pembiayaan alternatif ini, menurutnya, akan dirumuskan lebih lanjut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terkait dengan revisi undang-undang.

“Rencananya kita akan mengajukan. Mengapa? Karena kami ingin berupaya untuk tidak bergantung pada APBN. Desain undang-undang ini diharapkan berlaku tidak hanya untuk lima tahun, tetapi hingga 30 tahun ke depan,” tegas Iftitah di Batam.

Iftitah menjelaskan bahwa penerapan skema pembiayaan obligasi memerlukan kajian yang menyeluruh, terutama dalam hal tata kelola arus kas, mekanisme pembayaran bunga, penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta keterlibatan lembaga keuangan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan dengan efektif dan terukur.

“Namun, kita perlu mempelajari lebih dalam mengenai hal ini, karena obligasi itu melibatkan kewajiban pembayaran bunga. Kami perlu memahami bagaimana arus kasnya, siapa yang bertanggung jawab, dan peran lembaga keuangan yang terlibat. Ini semua perlu dihitung dengan cermat,” tambahnya.

Penataan regulasi yang baru ini juga bertujuan untuk mengatasi kendala hukum yang ada dalam pemanfaatan lahan transmigrasi. Iftitah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 50 perusahaan yang menggunakan lahan transmigrasi, namun negara belum dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena pengelolaan masih berbasis rezim tanah, bukan aset.

Oleh karena itu, revisi UU Ketransmigrasian yang ditargetkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027 diharapkan mampu mengubah rezim pengelolaan lahan tersebut. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan kawasan transmigrasi yang berbasis pada investasi, industrialisasi, dan hilirisasi.

➡️ Baca Juga: Gadget Kamera Aksi Terbaru yang Sempurna untuk Petualangan Outdoor dan Perjalanan Seru

➡️ Baca Juga: Maksimalkan Pinterest untuk Meningkatkan Trafik Side Hustle Anda secara Efektif

Exit mobile version