KPK Menegaskan Kepala Daerah Tidak Wajib Berikan THR kepada Pihak Eksternal

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada kepala daerah bahwa mereka tidak berkewajiban untuk memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu kepada pihak luar.

“Sekali lagi, kami ingin mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apa pun kepada pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026.

KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait pengendalian gratifikasi.

Asep menjelaskan bahwa KPK telah merilis Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 yang membahas pengendalian gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi, terutama menjelang hari raya atau situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau semua penyelenggara negara serta aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

“Menjauhi praktik-praktik semacam ini sangat penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Dalam konteks dugaan pengumpulan dana THR, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menginstruksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana guna keperluan pemberian THR pribadi serta kepada pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dana tersebut diduga diminta dari masing-masing perangkat daerah dengan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.

Sementara itu, pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur sipil negara, anggota Polri, dan TNI dengan total nilai mencapai Rp55,1 triliun.

“Sehingga dalam rangka menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda, tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tambah Asep.

KPK menilai praktik pengumpulan dana THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku yang tidak berintegritas dan tidak memiliki dasar pembenaran secara hukum.

➡️ Baca Juga: Belanja Masyarakat Menguat Jelang Lebaran, Penjualan Ritel Diperkirakan Tumbuh 6,9%

➡️ Baca Juga: Upaya Konservasi Laut di Pulau Komodo: Menjaga Keindahan Alam

Exit mobile version