Kerry Riza Ajukan Banding, Kuasa Hukum Harap Hakim Hentikan Rantai Ketidakadilan

Jakarta – Tim hukum yang mewakili Muhamad Kerry Adrianto Riza, sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), menegaskan betapa krusialnya keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan tersebut dalam usaha memperkuat ketahanan energi nasional.

Kerry Riza baru-baru ini mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda pengganti sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina.

Menurut Patra M Zen, salah satu kuasa hukumnya, isu terkait energi kini menjadi salah satu masalah global, terutama seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik yang dapat berdampak pada pasokan energi secara luas.

Patra merujuk pada pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebutkan bahwa ketahanan energi nasional saat ini hanya mampu bertahan sekitar 20 hingga 25 hari.

Dia menegaskan bahwa kapasitas penyimpanan BBM yang dimiliki oleh OTM merupakan bagian dari total kapasitas penyimpanan nasional yang telah disewa oleh Pertamina sejak tahun 2014, dengan tujuan menjaga ketahanan energi di tingkat nasional.

“Ketika pemerintah menyebutkan kapasitas penyimpanan BBM, itu juga mencakup tangki yang dimiliki OTM,” ungkap Patra.

Namun, dia menambahkan, Kerry Riza yang beritikad baik dalam mendukung pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi justru menghadapi jeratan hukum yang berat.

“Dimana pemilik yang memiliki niat baik, yang sudah melakukan investasi, kini malah dipenjara,” cetusnya.

Patra juga menyoroti bahwa kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi di Indonesia. Investor akan merasa ragu untuk menanamkan modal jika mereka melihat aset dapat dirampas, pemiliknya dipenjara, dan pembayaran dalam perjanjian terus dikurangi. Keadaan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha.

“Apakah ada yang mau berinvestasi di terminal BBM setelah melihat kasus ini? Seseorang yang tidak dibayar selama empat tahun, dan saat dibayar, jumlahnya direndahkan dari yang disepakati. Tangki dirampas, pemilik dipenjara, dan disuruh membayar uang pengganti. Siapa yang mau berinvestasi di situ?” tegasnya.

Patra juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia mengingatkan bahwa kesalahan dapat dicari-cari kapan saja, sehingga fungsi pengawasan dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang seharusnya memberikan pembebasan tanggung jawab terhadap direksi dan dewan komisaris menjadi tidak berarti. Kondisi ini menambah ketidakpastian bagi para pengelola BUMN, yang seharusnya dapat menjalankan tugas mereka dengan tenang.

➡️ Baca Juga: AS dan Israel Koordinasikan Serangan Terhadap Iran untuk Keamanan Regional

➡️ Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pengeluaran Jelang Mudik dan Lebaran Agar Keuangan Tetap Terkendali

Exit mobile version