Gus Rozin Menjelaskan Mekanisme AHWA dalam Pemilihan Ketum PBNU dengan Hormat Bersama

Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin, menekankan pentingnya menghormati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU.

Dalam Muktamar ke-35 NU yang lalu, peserta sepakat untuk mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem satu suara per orang (one man one vote) menjadi mekanisme AHWA.

Gus Rozin mengungkapkan, “Keputusan yang diambil dalam Muktamar ini adalah sesuatu yang perlu kita hormati bersama. Saya merasa terhormat dan mengapresiasi semua muktamirin yang telah menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab,” dalam sebuah pernyataan yang diterima dari Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Keputusan tersebut dicapai melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi tidak mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Rozin berpendapat bahwa keputusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dinamika dan tradisi musyawarah yang ada dalam NU.

Menurutnya, perubahan dalam mekanisme pemilihan sebaiknya tidak hanya dilihat dari sudut pandang teknis, tetapi juga dari proses musyawarah yang menghasilkan keputusan tersebut.

Ia menekankan bahwa demokrasi dalam tradisi NU tidak hanya terbatas pada pemilihan langsung, tetapi juga mencakup musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap keputusan yang diambil oleh forum tertinggi organisasi. “Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana kita bisa menerima keputusan ini bersama dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Gus Rozin juga menilai bahwa mekanisme yang telah disepakati tetap memberikan kesempatan bagi peserta Muktamar untuk terlibat dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Dalam proses ini, peserta Muktamar akan melakukan pemungutan suara untuk memilih maksimal lima calon Ketua Umum yang memenuhi syarat.

Lima nama yang mendapatkan suara terbanyak kemudian akan ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU dan akan dipilih melalui mekanisme AHWA. “Cabang dan wilayah masih memiliki hak untuk menentukan lima nama calon. Oleh karena itu, saya percaya ini tidak merusak nilai-nilai demokrasi. Ada mekanisme representasi dan musyawarah yang tetap berlangsung,” ujar Gus Rozin.

Dia juga menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan pilihan yang diambil dalam Muktamar dan seharusnya diterima dengan sikap yang dewasa oleh semua pihak. Gus Rozin mengajak seluruh warga NU untuk tidak memperuncing perbedaan pendapat mengenai mekanisme pemilihan setelah keputusan telah diambil.

➡️ Baca Juga: Dampak Perang di Ukraina terhadap Ekonomi Global

➡️ Baca Juga: Modus Penipuan Digital yang Marak Terjadi di Indonesia dan Cara Menghindarinya

Exit mobile version