Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa tujuan utama dari demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah untuk mengurangi potensi konflik kepentingan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa dengan menyebarkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak hanya kepada Anggota Bursa, pengawasan dan transparansi dapat dilakukan dengan lebih ketat. Ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang berintegritas dan transparan, sejalan dengan standar yang diterapkan di bursa saham global.
“Salah satu prinsip pokok dalam demutualisasi adalah adanya pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa dengan hak akses perdagangan di bursa efek,” ungkap Kiki saat memberikan keterangan pers mengenai RAPBN dan Nota Keuangan untuk tahun anggaran 2027 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Kiki menambahkan bahwa pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, profesionalisme, dan objektivitas dalam pengambilan keputusan, serta meminimalkan benturan kepentingan yang bisa terjadi.
Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur mengenai demutualisasi, institusi seperti Bank Indonesia, BPI Danantara, serta Kementerian Keuangan akan memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek.
Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa independensi Bursa Efek tetap akan dijaga sebagai prinsip yang fundamental.
“Ini sangat penting agar Bursa Efek Indonesia dapat beradaptasi lebih baik terhadap perubahan yang terjadi di pasar modal, baik pada tingkat regional maupun global,” kata Kiki.
Dia juga memastikan bahwa pelaksanaan demutualisasi tidak akan mengurangi kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa efek melalui berbagai instrumen peraturan yang akan diterbitkan di masa mendatang.
“Demutualisasi tidak akan mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa. Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan secara penuh untuk memastikan pasar modal beroperasi dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berkaitan dengan demutualisasi Bursa Efek, dengan target penyelesaian dan penerapan efektif pada kuartal III tahun 2026. Rencana ini mencakup setidaknya enam poin penting yang akan diatur dalam regulasi baru.
Oleh karena itu, perubahan yang meliputi bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek, pemisahan antara hak kepemilikan dan hak keanggotaan bursa efek, tata kelola lembaga bursa, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, serta pengendalian risiko dan operasional, juga akan diatur dalam peraturan tersebut.
➡️ Baca Juga: Rute Bus Sinar Jaya dan Kisaran Harga Tiket Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
➡️ Baca Juga: Gol Cepat Mario Lemina Hentikan Liverpool, Galatasaray Mendekati Perempat Final
